Closing the Gap: Increasing Access and Equity Through Nursing Services sangat relevan dengan upaya kita dalam periode 2010 – 2014 untuk meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang bermutu. Upaya ini dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang, demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Hal inilah yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dr. Ratna Rosita, MPHM saat membacakan sambutan Menteri Kesehatan pada acara Workshop Nasional Keperawatan dan Peringatan Hari Perawat Sedunia pada tanggal 12 Mei 2011.
Pembangunan kesehatan yang telah dilaksanakan selama beberapa dasa warsa terakhir ini sudah menunjukkan hasil yang menggembirakan di berbagai bidang, namun masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dan sikapi dengan kerja keras dan kerja cerdas antara lain masih tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi, angka prevalensi gizi buruk, dan angka kejadian beberapa jenis penyakit menular, seperti AIDS, TB dan Malaria.
Ada beberapa isu pokok dalam kurun waktu 2010 – 2014 ini perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, termasuk PPNI dan seluruh lapisan masyarakat seperti : 1). Dispararitas pelayanan kesehatan antar wilayah geografi, antar kelompok sosial ekonomi, dan antar gender, 2). Beban ganda pelayanan kesehatan, dimana penyakit menular, penyakit tidak menular, dan new emerging diseases harus ditangani sekaligus, 3). Belum optimalnya ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan obat dan alat kesehatan, 4). Belum terpenuhinya jumlah, jenis, kualitas, serta penyebaran SDM Kesehatan, 5).
Perlunya penataan dan penguatan infrastruktur kesehatan, dan 6). Tingginya kejadian bencana dan terjadinya perubahan iklim. Menyikapi berbagai masalah dan isu pokok tersebut, Kementerian Kesehatan melancarkan Reformasi Pembangunan Kesehatan yang mencakup 7 upaya, yaitu 1) Revitalisasi pelayanan kesehatan dasar dan pemenuhan Biaya Operasional Kesehatan (BOK), 2). Penyediaan obat dan alat kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, 3). Penyediaan, distribusi dan retensi SDM Kesehatan yang bermutu, adil dan merata, 4) Pengembangan jaminan kesehatan menuju Universal Coverage, 5). Keberpihakan kepada Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) serta penanganan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK), 6). Pelaksanaan reformasi birokrasi kesehatan, dan 7). Pengembangan World Class Health Care. Untuk menghilangkan disparitas pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan mempunyai komitmen yang tinggi pada pencapaian sasaran-sasaran Millenium Development Goals atau MDGs.
Reformasi pembangunan kesehatan dan pencapaian sasaran MDGs tidak mungkin akan terwujud jika harus dilaksanakan sendiri oleh Kementerian Kesehatan, disinilah perlu dukungan dari seluruh jajaran lintas sektor di Pusat dan Daerah, seluruh organisasi profesi kesehatan, termasuk PPNI bersama seluruh lapisan masyarakat.
Perkembangan yang terjadi pada pembangunan kesehatan saat ini adalah adanya pergeseran dari pelayanan medis (medical care) ke pemeliharaan kesehatan (health care), sehingga setiap upaya penanggulangan masalah kesehatan lebih menonjolkan aspek peningkatan (promotive) dan pencegahan (preventive). Selain itu, terjadi pula pergeseran dari pengelolaan oleh pemerintah kepada swasta dan adanya penekanan pada aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu.
Sekjen menyampaikan bahwa kita harus menyiapkan diri dalam menghadapi tantangan pelayanan kesehatan, berupa globalisasi pelayanan kesehatan yang melampaui batas Negara, teknologi kesehatan yang semakin maju dan kompetisi dari tenaga asing. Oleh karena itu kita harus mengembangkan world class health care atau pelayanan kesehatan kelas dunia.
PPNI sebagai organisasi profesi yang memiliki anggota terbesar di Indonesia dan anggotanya bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Kesehatan, Klinik Keperawatan, bersama masyarakat hendaknya membentuk kelompok-kelompok pemberdayaan masyarakat. Sebab pelayanan keperawatan terus berkembang, mulai dari yang sederhana sampai yang kompleks, termasuk pelayanan pada kejadian bencana. Perawat merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan dan mempunyai peran strategis, bersama tenaga kesehatan lainnya dalam melaksanakan pembangunan kesehatan.
Seperti organisasi profesi lainnya, PPNI berada dalam satu ruang bersama dengan seluruh jajaran kesehatan dan jajaran lintas sektor terkait di Pusat dan Daerah. Karena itu, PPNI hendaknya bersinergi dalam membangun kekuatan bersama, bahu membahu melalui kerja sama erat dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sesuai proporsi, potensi, kemampuan, dan kompetensinya.
Aspek yang harus diperhatikan dalam pemberian pelayanan kesehatan adalah keterjangkauan (accessibility), serta kesetaraan dan keadilan (equity) bagi seluruh masyarakat. Tenaga kesehatan termasuk seluruh anggota PPNI memiliki peran penting di berbagai tatanan. Baik di fasilitas pelayanan kesehatan, di keluarga maupun masyarakat, untuk mewujudkan tersedianya pelayanan kesehatan yang setara, adil dan terjangkau.
Diharapkan kepada pengurus dan anggota PPNI di seluruh tanah air agar dalam memberikan pelayanan keperawatan, perawat harus mampu menjamin bahwa pelayanan yang diberikan aman bagi pasien dan masyarakat, yaitu benar, tepat dan mudah didapat. Perawat memberikan pelayanan keperawatan secara professional, berkinerja tinggi, bekerja secara ilmiah, bersikap caring sehingga dapat mengurangi beban psikologi pasien. Pemberian pelayanan keperawatan harus sesuai standar pelayanan, standar profesi dank ode etik yang telah ditetapkan oleh organisasi profesinya.
Perawat di DTPK dan DBK berperan memperkuat revitalisasi pelayanan keperawatan kesehatan masyakat (perkesmas) dengan sasaran spesifik masalah kesehatan yang terkait MDGs. Perawat berkontribusi penuh dalam mencapai program Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia dengan menerapkan model-model pelayanan professional dan manajemen maju. PPNI bersama himpunan dan ikatan seminatnya turut mengawal implementasi standar profesi, menjamin hanya perawat kompeten yang memberikan pelayanan keperawatan aman bagi masyarakat, dan membangun perilaku etika sesuai dengan kode etik profesi.
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, khususnya Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik agar dapat mengembangkan kebijakan pelayanan keperawatan menuju profesionalisme pelayanan, pembinaan teknis dan monitoring evaluasi pelaksanaan perawatan di berbagai tatanan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk menghadapi ASEAN Framework Agreement on Services 8 atau AFAS 8, perlu dilakukan telaah pasar jasa untuk pelayanan keperawatan serta menetapkan standar pelayanan keperawatan dan kompetensi perawat yang diakui secara Internasional. Pergunakanlah forum Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Nursing Services ASEAN untuk melakukan harmonisasi terhadap standar, termasuk sistem pendidikan tinggi keperawatan.
Selanjutnya hasil dari acara tersebut juga dikonkritkan dalam sebuah komitmen bersama Gerakan Nasional Perawat untuk berperan aktif secara nyata dalam percepatan pencapaian MDGs khususnya terkait dengan pengendalian HIV-AIDS, TB, Malaria dan masalah gizi di Indonesia. Humas
|