Prosedur Menjadi Anggota AIPNIJuly 1, 2008
Untuk menjadi Anggota AIPNI silakan menghubungi sekretariat AIPNI.
Berikut langkah - langkah pendaftaran untuk menjadi anggota :1. Institusi calon anggota membuat surat permohonan, ditujukan kepada Ketua AIPNI dengan melampirkan : a. SK Ijin dari Depdiknas b. Profil institusi : · Struktur organisasi dan nama-nama pimpinan · Daftar nama dosen tetap dan ijazah serta kesediaan menjadi dosen tetap· Jumlah mahasiswa setiap angkatan · Kurikulum operasional (dalam bentuk sebaran semester) · Waktu perkuliahan · Fasilitas laboratorium, perpustakaan dan lahan praktek · Rencana pengembangan tenaga untuk mempersiapkan program profesi · Daftar kerjasama dengan institusi lain dan hal yang dikerjasamakan · Jika tidak memiliki RS sendiri, perlu melampirkan SK hubungan kerjasama dengan tatanan praktik 2. Pengurus AIPNI akan mempelajari dokumen, dan bila memenuhi syarat akan dijawab dengan melampirkan AD/ART 3. Setelah mempelajari AD/ART, institusi calon anggota mengirimkan surat pernyataan menyetujui AD/ART 4. Setelah semua persyaratan diterima,AIPNI akan mengajukan 2 orang pengurus untuk melakukan visitasi sebagai pembinaan awal bagi anggota baru. Biaya ditanggung oleh institusi yang dibina
5. AIPNI akan mengirimkan surat yang menyatakan diterima sebagai anggota AIPNI dan membayar iuran :
Iuran Pangkal : Rp. 3.000.000
Iuran Wajib : Rp. 2.000.000 per tahun
Jakarta, 1 Juli 2008
Sumber : http://www.aipni.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar